Sunday, 11 December 2011

cyberpiracy


Cyberpiracy adalah kejahatan di dunia komputer dalam penggunaan komputer untuk mendistribusikan informasi atau software melalui jaringan komputer. Contoh kasus yang terjadi adalah pembajakan softwarePC di indonesia. Ini paling sering banyak dan marak terjadi di Indonesia. Faktorfaktor yang dapat meningkatan tingkat pembajakan meliputi pesatnya pertumbuhan consumer PC di pasar, dan semakin banyaknya kegiatan penginstalan software pada komputerkomputer lama dimana terdapat softwaresoftware tanpa lisensi di dalamnya, dan semakin canggihnya pembajakan software dan kejahatankejahatan dunia maya / cyber.
Halhal yang dapat menurunkan pembajakan meliputi programprogram legalisasi yang ditawarkan oleh pengembang software, kampanyekampanye pemerintah dan pendidikan bagi industri, kegiatankegiatan penegakan hukum, dan peralihanperalihan teknologi seperti meningkatnya penerapan manajemen hakhak digital (Digital Rights Management atau DRM) dan meluasnya pemakaian (Software Asset Management atau SAM).
Selain kasus pembajakan software, kasus cyberpiracy yang lain adalah pembajakan lagu-lagu yang bs kita dapat secara gratis atau murah juga merupakan salah satu pelanggraran cyberpiracy

No comments:

Post a Comment