Sunday, 11 December 2011
cyberpiracy
Cyberpiracy adalah kejahatan di dunia komputer dalam penggunaan komputer untuk mendistribusikan informasi atau software melalui jaringan komputer. Contoh kasus yang terjadi adalah pembajakan softwarePC di indonesia. Ini paling sering banyak dan marak terjadi di Indonesia. Faktor‐faktor yang dapat meningkatan tingkat pembajakan meliputi pesatnya pertumbuhan consumer PC di pasar, dan semakin banyaknya kegiatan penginstalan software pada komputer‐komputer lama dimana terdapat software‐software tanpa lisensi di dalamnya, dan semakin canggihnya pembajakan software dan kejahatan‐kejahatan dunia maya / cyber.
Hal‐hal yang dapat menurunkan pembajakan meliputi program‐program legalisasi yang ditawarkan oleh pengembang software, kampanye‐kampanye pemerintah dan pendidikan bagi industri, kegiatan‐kegiatan penegakan hukum, dan peralihan‐peralihan teknologi seperti meningkatnya penerapan manajemen hak‐hak digital (Digital Rights Management atau DRM) dan meluasnya pemakaian (Software Asset Management atau SAM).
Selain kasus pembajakan software, kasus cyberpiracy yang lain adalah pembajakan lagu-lagu yang bs kita dapat secara gratis atau murah juga merupakan salah satu pelanggraran cyberpiracy
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment